SISTEM INFORMASI AKADEMIK SMP NEGERI 4 MENDOYO
TAHUN AJARAN 2024/2025
SISTEM INFORMASI AKADEMIK SMP NEGERI 4 MENDOYO
TAHUN AJARAN 2024/2025
INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN AJARAN 2024/2025
Menunjuk Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana Nomor: 174/PD/DIKPORA/2024, tanggal 23 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru serta berdasarkan Hasil Rapat Dewan Guru tanggal 21 Mei 2024 maka Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 4 Mendoyo tahun Pelajaran 2024/2025 dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Jumlah peserta didik yang diterima pada SMP Negeri 4 Mendoyo tahun pelajaran 2024/2025 sebanyak 192 orang (6 rombel), setiap rombel terdiri atas 32 orang. Jumlah peserta didik yang ditampung melalui:
Jalur Zonasi Minimal : 80% (154 orang)
Afirmasi : 15% (29 orang)
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali : 5% (9 orang)
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik : Sisa Kuota
Sistem penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP Negeri 4 Mendoyo tahun pelajaran 2024/2025 melalui tiga tahap, yakni :
1. Tahap I Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali (Mutasi)
2. Tahap II Jalur Zonasi Penerimaan peserta didik di SMP Negeri 4 Mendoyo menggunakan Zonasi.
WILAYAH ZONASI
a. Zonasi I (Ring I) meliputi:
1) Lingkungan Delod Bale Agung
2) Lingkungan Baler Bale Agung
3) Lingkungan Bilukpoh
4) Lingkungan Petapan Persidi
5) Lingkungan Munduk Anyar
b. Zonasi II (Ring II) meliputi:
1) Banjar Dauh Pasar
2) Banjar Baler Pasar
3) Banjar Petapan Kelod
c. Zonasi III (Ring III) meliputi:
1) Banjar Petapan Kaja
2) Banjar Pangkung Lubang
3) Banjar Pangkung Apit.
3. Tahap III Jalur Prestasi baik prestasi akademik dan prestasi non akademik (Apabila sisa kuota masih tersedia).
1. Pendaftaran Melalui Jalur Zonasi
Daya tampung jalur zonasi minimal 80 % (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD, dan minimal 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung SMP. Pendaftaran dilakukan dengan menscan dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan pada alamat laman PPDB online ppdb.jembranakab.go.id yang meliputi sebagai berikut :
a. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus.
b. Kartu KK orang tua/wali.
c. Surat Keterangan Domisili dan surat keterangan bencana alam dari BPBD Kabupaten Jembrana bagi yang mengalami bencana alam.
d. Surat Keterangan Domisili dan surat keterangan bencana sosial dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana, bagi yang mengalami bencana sosial.
e. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
f. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000,-
g. Tanda bukti pendaftaran online.
2. Pendaftaran Melalui Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan anak penyandang disabilitas dengan kuota maksimal 15% dari daya tampung sekolah. Pendaftaran dilakukan dengan menscan dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan pada alamat laman PPDB online ppdb.jembranakab.go.id yang meliputi sebagai berikut :
a. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus.
b. Kartu KK orang tua/wali.
c. Memiliki salah satu kartu seperti : Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (KKH).
d. Anak Penyandang disabilitas dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi.
e. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d di atas, panitia PPDB di satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi data dan kondisi lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
f. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir.
g. Surat Pernyataan Orang Tua/Wa1i tentang keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000.
h. Tanda bukti pendaftaran online.
i. Calon Peserta Didik Baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan 1 (satu) proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah.
j. Dalam hal nilai rata-rata raport dan hasil pembobotan sertifikat/piagam kejuaraan nilainya sama, maka diprioritaskan calon pesrta didik yang mendaftar lebih awal.
k. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili baik di dalam atau diluar zonasi sekolah yang bersangkutan, yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan 1 (satu) proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah.
3. Pendaftaran Melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon siswa baru yang orang tua/walinya bertugas sebagai TNI, POLRI, PNS, Pegawai BUMN /BUMD yang mendapat perpindahan tugas ke tempat lain, dan juga berlaku bagi anak guru yang bertugas di luar zona calon siswa baru sehingga harus berdomisili di zona tempatnya bekerja. Daya tampung jalur ini paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Pendaftaran dilakukan dengan menscan dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan pada alamat laman PPDB online ppdb.jembranakab.go.id yang meliputi sebagai berikut :
a. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus.
b. Surat Keterangan Domisili di tempat baru sebagai zona siswa.
c. Kartu KK orang tua/wali sebagai pedoman untuk melihat data keluarga.
d. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
e. Surat Keputusan instansi/lembaga tentang penugasan di tempat baru.
f. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan Dokumen Persyaratan PPDB bermeterai RP. 10.000,-
g. Tanda bukti pendaftaran online.
h. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
i. Jika pendaftaran calon peserta didik melebihi kuota pada jalur ini maka yang diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Pendaftaran Melalui Jalur Prestasi
Jalur Prestasi hanya dilaksanakan pada jenjang SMP dengan ketentuan masih ada sisa kouta yang tidak terserap dari jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua. Pendaftaran dilakukan dengan menscan dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan pada alamat laman PPDB online ppdb.jembranakab.go.id yang meliputi sebagai berikut :
a. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus.
b. Kartu KK orang tua/wali.
c. Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir.
d. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai Rp. 10.000.
e. Tanda bukti pendaftaran online.
f. Rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir.
g. Bukti prestasi akademik maupun non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam penerimaan peserta didik baru dalam jalur prestasi ini, dilakukan dengan mekanisme pembobotan sertifikat/piagam kejuaraan.
Skor sertifikat/piagam prestasi dihitung berdasarkan jumlah sertifikat/piagam yang diperoleh sesuai jenjang dan katagori kejuaraan.
Skor sertifikat/piagam prestasi kejuaraan sebagai berikut :
- JUARA 1 :
Jenjang Internasional, Skor Perorangan (100), Skor Beregu (97)
Jenjang Nasional, Skor Perorangan (75), Skor Beregu (72)
Jenjang Provinsi, Skor Perorangan (50), Skor Beregu (47)
Jenjang Kabupaten/Kota, Skor Perorangan (25), Skor Beregu (22)
- JUARA 2 :
Jenjang Internasional, Skor Perorangan (95), Skor Beregu (92)
Jenjang Nasional, Skor Perorangan (70), Skor Beregu (67)
Jenjang Provinsi, Skor Perorangan (45), Skor Beregu (42)
Jenjang Kabupaten/Kota, Skor Perorangan (20), Skor Beregu (17)
- JUARA 3 :
Jenjang Internasional, Skor Perorangan (90), Skor Beregu (87)
Jenjang Nasional, Skor Perorangan (65), Skor Beregu (62)
Jenjang Provinsi, Skor Perorangan (40), Skor Beregu (37)
Jenjang Kabupaten/Kota, Skor Perorangan (15), Skor Beregu (12)
h. Dalam hal nilai rata rata raport dan hasil pembobotan sertifikat/piagam kejuaraan nilainya sama, maka diprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
i. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili baik di dalam atau diluar zonasi sekolah yang bersangkutan, yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan 1 (satu) proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah.
a. Calon peserta didik SMP mendaftar secara online dengan mengakses pada laman PPDB Online Kabupaten Jembrana dengan alamat laman: ppdb.jembranakab.go.id dengan mengunggah scan dokumen persyaratan sesuai jalur PPDB.
b. Calon peserta didik melakukan proses pendaftaran online dengan melengkapi biodata siswa dan memilih sekolah pilihan.
c. Calon peserta didik melakukan cetak tanda bukti pendaftaran yang nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran kembali.
d. Dokumen persyaratan yang sudah diunggah di sistem akan diverifikasi oleh verifikator sekolah tujuan, sehingga calon peserta didik baru tidak perlu ke sekolah tujuan.
e. Team PPDB Kabupaten Jembrana melakukan perankingan di sistem dan mengumumkan hasil perankingan pada setiap jalur PPDB.
f. Calon Peserta Didik Baru dapat melihat pengumuman PPDB pada website ppdb.jembranakab.go.id
g. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran kembali secara online ke sekolah tujuan dengan menggunakan google form yang link pendaftaran kembalinya dibuat oleh sekolah tujuan sesuai dengan hasil pengumuman PPDB.
1. TANGGAL PENDAFTARAN
Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama dilakukan secara serentak di masing-masing satuan pendidikan, dengan mekanisme daring (dalam jaringan) maupun mekanisme luring (luar jaringan) dengan ketentuan :
a. Tahap I
Jalur Afimasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali.
Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 20 s.d. 21 Juni 2024.
Seleksi Administrasi dilaksanakan dari 24 s.d. 25 Juni 2024.
Perengkingan dilaksanakan tanggal 26 s.d. 27 Juni 2024.
Pengumuman penerimaan dilaksanakan tanggal 28 Juni 2024.
Daftar ulang dilaksanakan dari tanggal 10 s.d. 11 Juli 2024.
b. Tahap II
Jalur Zonasi
Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 s.d. 2 Juli 2024.
Seleksi Administrasi dilaksanakan dari tanggal 3 s.d. 4 Juli 2024.
Perengkingan dilaksanakan tanggal 5 s.d. 6 Juli 2024.
Pengumuman penerimaan dilaksanakan tanggal 8 Juli 2024.
Daftar ulang dilaksanakan dari tanggal 10 s.d. 11 Juli 2024.
c. Tahap III
Jalur Prestasi ( Apabila sisa kouta masih tersedia )
Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 8 Juli 2024.
Seleksi Administrasi dilaksanakan tanggal 9 Juli 2024.
Perengkingan dilaksanakan tanggal 10 Juli 2024.
Pengumuman penerimaan dilaksanakan tanggal 10 Juli 2024.
Daftar ulang dilaksanakan dari tanggal 10 s.d 11 Juli 2024.
2. VERIFIKASI DOKUMEN
Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi dilakukan pada tanggal 24 s.d. 9 Juli 2024.
3. PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru disampaikan pada tanggal 10 Juli 2024.
4. PENDAFTARAN KEMBALI
Calon peserta didik yang dinyatakan lolos verifikasi melalui jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali dan jalur Zonasi, melakukan pendaftaran kembali tanggal 10 s.d. 11 Juli 2024 dengan membawa berkas saat pendaftaran online beserta bukti pendaftaran dan calon peserta didik baru yang tidak melakukan pendaftaran kembali dinyatakan GUGUR.
5. AWAL TAHUN PELAJARAN BARU
Awal Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2024.
Catatan : Data kelengkapan pendaftaran yang di scan disimpan dengan nama lengkap dari Calon Peserta Didik Baru dalam format pdf/jpg